Jumat, 30 April 2010

HUKUM SAINS

Diposting oleh AGUSTIN PARYATI (embul) di 06.52 0 komentar

--> Hukum sains biasanya adalah suatu pernyataan di dalam dunia ilmu pengetahuan yang biasanya berupa hipotesis yang sebelumnya telah didukung oleh percobaan-percobaan dan menyangkut teori-teori sebelumnya yang dapat mendukung teori dan hukum tersebut.
Dalam sejarahnya, hukum sains dapat diilhami berdasarkan suatu percobaan secara ilmiah, ada juga hukum tersebut dibuat atas dasar pemikiran yang kritis atau dengan sesuatu keadaan coba-coba bahkan atas sesuatu ketidak-sengajaan.

Daftar isi

 

my adorable dimension Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review